Pengaturan Jumlah Jam Mengajar (JJM) Kepala Sekolah di Dapodik PAUD

Sebelum admin membahas cara pengaturan JJM Kepsek , alangkah baiknya kita terlebih dahulu membaca dan mengetahui Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2017 Tentang Guru. Pada kali ini admin membahas pasal 54 yang berkaitan dengan tugas atau beban kerja Kepala Satuan Pendidikan, adapun potongan ayat pasal 54: 


"Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan". 

Berikut ini adalah salinan Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2017:


                                  
Catatan : Disini admin menggunakan tampilan gambar dapodikpaud v.3.2.1

Baiklah setelah kita mengetahui tugas dari Kepala Satuan Pendidikan, selanjutnya admin akan menjelaskan mengenai Cara Pengaturan JJM Kepsek. Berikut ini adalah langkah-langkan pengisian JJM untuk kepala sekolah:


Baca Juga : Cara Mengatasi Nama Kepala Sekolah Belum di Pilih pada Aplikasi Dapodik PAUD 


    1.Pada menu PTK pilih salah satu guru yang menjadi kepala sekolah > lalu klik ubah.




2 2.Masuk ke halaman Edit PTK, Pada bagian Kepegawaian di Jenis PTK pilih Kepala Sekolah



3.Masih di halaman Edit PTK, pada bagian Data Rincian pilih Tugas Tambahan lalu isikan:


Jenis PTK : Kepala Sekolah
Jam/Minggu : 24 
Nomor SK:
TMT (Tanggal Mulai Tugas) Tambahan: 
TST (Tanggal Selesai Tugas):



4. Kemudian bagaimana jika di sekolah tersebut kekurangan guru, kepsek diperbolehkan untuk mengajar sehingga jumlah jam di tugas tambahan dibuat 18 jam dan sisanya dimasukkan di pembelajaran 6 jam pada matpel wajib (tambahan jam). 


Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/